Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politisi Politisi PAN Teguh Juwarno selaku mantan Komisi II DPR terkait dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik) pada Kamis (8/12/2016).
Teguh diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto. Saat ini, Teguh menjabat sebagai Ketua Komisi VI DPR Namun, hingga berita ini ditulis politisi PAN itu belum juga memenuhi panggilan KPK.
Selain Teguh, KPK juga memeriksa politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa selaku mantan Ketua Komisi II DPR. Pemeriksaan Agun merupakan yang ketiga kalinya sebagai saksi atas tersangka yang sama, Sugiharto.
Sehubungan dengan kasus e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.