Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek PUPR: Komisaris PT Cahaya Mas Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.

“Satu orang terkait dengan suap Kementerian PUPR, yaitu SKS (Sok Kok Seng), Komisaris PT CP jadi tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (7/12/2016).

Aseng ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud mendapatkan persetujuan anggaran proyek Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PU PR 2015-2016.

Atas perbuatannya, Aseng dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf A, atau huruf B, atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesemepatan yang sama, Jubir baru KPK itu membenarkan adanya penggeledahan di kediaman anggota Komisi V DPR fraksi PKS Yudi Widiana di Cimahi.

“Penggeledahan benar dilakukan kemarin di Jakarta dan Cimahi. Untuk rinci hasil penggeledahan kami sampaikan siang ini,” katanya.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara suap proyek di Kementerian PUPR.

Nama Yudi memang sering disebut dalam persidangan terdakwa kasus tersebut seperti persidangan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan persidangan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait pertemuan Kelompok Fraksi Komisi V, dimana Yudi ikut termasuk di dalamnya bersama Kapoksi lainnya.

Bahkan, dia juga disebut pernah meminta dana kompensasi kepada kementerian PUPR karena telah memperjuangan anggaran kepada Kementerian tersebut.

Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk proyek pembangunan jalan.

Kendati, KPK saat ini baru menetapkan tiga orang Anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper