Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepatan Kasus Ahok Sarat Nuansa Politis

Pengacara Otto Hasibuan, menilai bahwa proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berlangsung super cepat, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas penyidikan ke kejaksaan.
Pengacara Otto Hasibuan/Antara
Pengacara Otto Hasibuan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan, menilai bahwa proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berlangsung super cepat, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas penyidikan ke kejaksaan.

"Meski tidak ada yang salah, percepatan proses hukum kasus ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ini tidak biasa. Memang tidak bisa dihindari, nuansa politis dalam kasus Ahok ini sangat kental. Apalagi ini mencuat disela-sela masa kampanye Pilkada DKI Jakarta," ujar Otto dalam rilisnya, Senin (5/12/2016).

Pekan lalu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara penistaan agama itu telah P21. Artinya, jajaran pidana umum kejaksaan menyatakan berkas perkara yang disidik oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia itu telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Otto pun meminta masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Menurut dia, pengawalan dari masyarakat penting agar proses peradilan tetap berada pada jalur yang benar.

"Apakah ada intervensi politik dalam kasus ini, nanti kita bisa lihat dalam putusan hakim yang sebenarnya. Tetapi, tetap pertimbangan hukum mesti dikedepankan," katanya.

Menurut Otto, proses persidangan harus berjalan merdeka tanpa intervensi.

"Putusan hakim harus seadil-adilnya mencerminkan wakil Tuhan di bumi," tuturnya.

Dia optimistis lembaga peradilan di Indonesia masih menjadi rumah yang aman bagi para pencari keadilan meskipun pengadilan terkadang menjadi palu godam dalam beberapa kasus.

Otto menilai, tudingan adanya penistaan agama oleh Ahok tidak bisa dinilai dari kata per kata melainkan harus dilihat secara utuh.

 "Kebetulan saya tidak punya bukti materi dan tidak mempelajari langsung bukti-bukti tersebut. Apakah memenuhi unsur penistaan atau tidak, hanya majelis hakim di pengadilan yang akan menilai," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper