Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai tidak adil dalam menegakkan proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama yang menempatkan Gubernur DKI nonaktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Ketua Setara Institute Hendardi menilai proses hukum atas calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sangat cepat di Kejaksaan Agung tidak berjalan dengan adil.
"Hanya dalam waktu tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap atau P21 dan dalam hitungan jam melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Hendardi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Menurut Hendardi, biasanya jaksa memerlukan waktu setidaknya 4 hari untuk menyatakan berkas sebuah kasus telah lengkap atau P21. Hal itu sangat kontras dengan tanggapan kejaksaan atas hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat.
"Kejaksaan memerlukan waktu bertahun-tahun menanggapi hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM berat, dan tidak pernah dituntaskan," tuturnya.
Hendardi menilai kecepatan dalam memproses kasus hukum yang menjerat Ahok itu menunjukkan Kejaksaan Agung tidak mengkaji konstruksi peristiwa secara cermat dan cenderung melempar bola panas ke pengadilan.
Kinerja tersebut, kata Hendardi, bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan jaksa, tetapi juga membahayakan proses hukum yang sedang berjalan dan bisa menjadi preseden buruk untuk kasus-kasus hukum yang berdimensi politis pada masa yang akan datang.
"Dari beberapa kasus yang berdimensi politis, Kejaksaan Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak," katanya.