Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) memastikan akan melakukan pemulihan nama baiknya setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi yang berakhir dengan pergantian Ketua DPR pekan lalu.
Sebelumnya MKD memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terkait pengaduan Komisi VI DPR tentang langkah Akom yang memfasilitasi rapat BUMN dengan Komisi XI soal Penyertaan Modal Negara (PMN). Padahal, BUMN merupakan mitra Komisi VI.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/12/2016).
Menurutnya, sanksi yang diterimanya menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Dia mengaku sejak menjadi anggota DPR pada 1997, dirinya berusaha berusaha menjaga nama baik itu meski tidak mudah. Langkah-langkah pemulihan nama baiknya itu, ujarnya, akan dilakukan setelah sepuluh hari kedepan.
"Langkah awal, saya akan lakukan dengan teman-teman saya,” ujarnya.
Hanya saja Akom tidak memerinci seperti apa langkah pemulihan nama baiknya itu akan dilakukan.
Akom juga dijatuhi sanksi dengan skala sedang terkait pengaduan Badan Legislasi DPR, yang menuduhnya menunda-nunda pengambilan keputusan terhadap RUU Pertembakauan.
Akom yang dilantik pada 11 Januari lalu terpaksa melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPR setelah DPP Partai Golkar memutuskan mengajukan Setya Novanto sebagai penggantinya.
Usulan Golkar itu disetujui oleh fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPR Kamis lalu sehingga politisi Gokar yang pernah terseret kasus “Papah minta saham” itu kembali dilantik sebagai Ketua DPR yang baru setelah sebelumnya mengundurkan diri.