Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Diberi Sanksi oleh MKD, Akom Akan Pulihkan Nama Baiknya

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) memastikan akan melakukan pemulihan nama baiknya setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi yang berakhir dengan pergantian Ketua DPR pekan lalu.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin/Antara
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) memastikan akan melakukan pemulihan nama baiknya setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi yang berakhir dengan pergantian Ketua DPR pekan lalu.

Sebelumnya MKD memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terkait pengaduan Komisi VI DPR tentang langkah Akom yang memfasilitasi rapat BUMN dengan Komisi XI soal Penyertaan Modal Negara (PMN). Padahal, BUMN merupakan mitra Komisi VI.

"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/12/2016). 

Menurutnya, sanksi yang diterimanya menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Dia mengaku sejak menjadi anggota DPR pada 1997, dirinya berusaha berusaha menjaga nama baik itu meski tidak mudah. Langkah-langkah pemulihan nama baiknya itu, ujarnya, akan dilakukan setelah sepuluh hari kedepan.

"Langkah awal, saya akan lakukan dengan teman-teman saya,” ujarnya.

Hanya saja Akom tidak memerinci seperti apa langkah pemulihan nama baiknya itu akan dilakukan.

Akom juga dijatuhi sanksi dengan skala sedang terkait pengaduan Badan Legislasi DPR, yang menuduhnya menunda-nunda pengambilan keputusan terhadap RUU Pertembakauan.

Akom yang dilantik pada 11 Januari lalu terpaksa melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPR setelah DPP Partai Golkar memutuskan mengajukan Setya Novanto sebagai penggantinya. 

Usulan Golkar itu disetujui oleh fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPR Kamis lalu sehingga politisi Gokar yang pernah terseret kasus “Papah minta saham” itu kembali dilantik sebagai Ketua DPR yang baru setelah sebelumnya mengundurkan diri.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper