Kabar24.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan anggaran pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang menjerat Brigjen Teddy Hernayadi.
Kendati, ketua KPK Agus Raharjo mengatakan jika pihaknya tidak bisa langsung bertindak dalam kasus itu dikarenakan adanya undang-undang yang mengatur proses hukum tersendiri bagi kalangan militer.
“Sementara kan kalau [kasus] TNI ditangani oleh mereka [Kementerian Pertahanan],” ujar Agus pasca pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Kamis (1/12).
Namun, Agus mengatakan jika pihaknya siap membantu Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menuntaskan kasus itu termasuk memulihkan aset negara sebesar US$12 juta yang diduga dikorupsi.
“Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman ingin asset recovery, jadi kami akan bantu dari yang US$12 juta yang bisa kami kumpulkan berapa,” ujar bekas kepala LKPP itu.
Dalam kesempatan itu, Agus mengapresiasi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Hernayadi. Menurut Agus, putusan tersebut menunjukkan komitmen Kemenhan dan TNI dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Beberapa hari yang lalu sudah ada putusan pengadilan, meskipun masih tingkat pertama. Putusan cukup berat. Ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan dan TNI, karena hukumannya sampai seumur hidup,” ujarnya.
Meski demikian, Agus mengingatkan Kemenhan dan TNI tidak berhenti mengusut kasus itu dan terus menelusuri.
“Pesan kami kelihatannya masih ada yang berikutnya (yang terlibat), yang harus di-follow up juga, jadi mohon tidak berhenti (di Teddy),” kata Agus.
Korupsi Alusista itu bermula saat Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Dirinya pun lantas menyelewengkan anggaran pembelian alusista yang berasal dari APBN 2010-2014. Anggaran tersebut di antaranya diperuntukkan untuk membeli helikopter Apache dan pesawat tempur F16.
Dalam perkembangan lain, Agus mengklaim lembaga anti-rasuah yang dipimpinnya itu akan mengoptimalisasi pengembalian aset negara.
Salah satu upayanya yakni dengan merampas atau mengeksekusi aset koruptor yang berkaitan dengan perkara tipikor.
Dia mengatakan perampasan aset untuk negara itu dilakukan pihaknya jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. “Harapan kami kalau bisa bekerja lebih efektif recovery aset bisa lebih besar dari yang didapat hari ini,” kata Agus.
Rupanya, pengembalian aset negara tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Ketua Kamar Bidang Pidana Mahkamah Agung Artijo Alkostar mengatakan Perma tersebut juga mengatur pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.
Tak hanya itu, kata Artijo, dalam Perma itu juga menunjukkan bagaimana membedakan pertanggungjawaban antara korporasi dan pengendali korporasi dalam tindak pidana korupsi . “Termasuk asset recovery,” ujar Artijo.
Disebutkan, Perma itu supaya tidak ada subjek hukum yang kebal hukum di Republik ini, dalam hal ini salah satu yang dimaksud adalah Korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab, berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, selama ini belum ada korporasi yang diseret ke pengadilan.
KPK Awasi Korupsi Alusista TNI
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan anggaran pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang menjerat Brigjen Teddy Hernayadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium