Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Diserahkan kepada Jaksa, Ahok Siap Hadapi Proses

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan kepolisian pada tahap penyerahan tersangka di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis (1/12/2016) pagi.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) mendengarkan pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Di Rumah Lembang, Ahok akan menerima pengaduan serta dukungan dari warga setiap Senin hingga Jumat pagi./Antara
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) mendengarkan pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Di Rumah Lembang, Ahok akan menerima pengaduan serta dukungan dari warga setiap Senin hingga Jumat pagi./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan kepolisian pada tahap penyerahan tersangka di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis (1/12/2016) pagi.

“Tadi malam, saya sudah berkomunikasi dengan beliau. Pak Basuki siap, apa pun proses yang dilalui,” ucap Sirra melalui telepon, Kamis ini.

Sirra menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka biasanya dihadiri jaksa dan tersangka. Lalu ada pembacaan resume berkas perkara. Data tersangka dicocokkan. Lantas serah-terima barang bukti dan tersangka itu dibuatkan berita acara.

Penyidik Polri memanggil Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ke Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, hari ini pukul 09.00 WIB.

“Penyidik melakukan upaya pemanggilan kepada Saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk kami serahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Selasa (30/11/2016).

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2016). Dia diduga menodai agama Islam terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November, Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok dinyatakan P-21 atau lengkap pada 30 November 2016. Kejaksaan pun meminta penyidik Bareskrim segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Pasal yang dikenakan terhadap Ahok, sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, adalah Pasal 156a dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper