Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui lembaganya telah memblokir situs habibrizieq.com milik Imam Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab.
"Pemblokiran itu memang sudah lama, memang ada pemblokiran. Karena secara undang-undang dan peraturan itu memang dimungkinkan untuk dilakukan istilahnya pemutusan akses," kata Rudi di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang digelar oleh KPK, Kamis (1/12/2016) di Balai Kartini.
Rudi menjelaskan, pemblokiran mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini. Regulasi tersebut mengatur sarat peblokiran sebuah situs.
"Jadi bukan hal yang baru, itu macam-macam ada pornografi, ada radikalisme ada SARA macam-macam dan pelaksanaanya tentunya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,"ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah sudah banyak memblok berbagai situs yang dianggap melanggar undang-undang.
"Saya enggak hapal satu-satu. Itu kan ada 7770 situs yang seingat saya, sekitar 7770 yang dihapus," ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan mengenai pengaturan media sosial. Hal itu penting untuk menjaga agar informasi yang disampaikan tetap sehat.
"Bagaimana kita memperbaiki hingar bingar media sosial. Saya mengajak semuanya berpartisipasi, semua pemangku kepentingan masyarakat teman-teman media juga saya minta bantuannya," papar Rudi.
Rudi juga mengimbau para pengguna media sosial agar bijak saat menyampaikan informasi.
"Kalau mau mengirim, mentransmisikan atau mendistribusikan pastikan itu benar, dan kemudian ada manfaatnya. Pastikan itu kalau benar, tapi enggak ada manfaatnya jadi untuk apa. Cara menguranginya gitu," katanya.