Kabar24.com, TANGERANG - Sebuah perusahaan di Tangerang meminta bekas dirutnya dihukum berat karena menggelapkan iuran BPJS karyawan.
PT Anugerah Laut Luas (ALL) mendesak agar Majelis Hakim PN Tangerang menghukum Adi Kusuma yang pernah menjabat sebagai Dirut PT ALL karena telah menggelapkan uang iuran BPJS karyawannya selama satu tahun.
Kuasa Hukum PT ALL Bily Siagean di Tangerang, Rabu (30/11/2016), mengatakan penggelapan tersebut dilakukan Adi Kusuma selama sekitar satu tahun sejak Agustus 2014 hingga Desember 2015 saat menjabat sebagai direktut utama PT ALL yang merupakan perusahaan penyewaan kapal pengangkut batu bara.
Kasus tersebut terungkap setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan mendatangi PT ALL yang berlokasi di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Golden Bulevard 2, No 5-6, BSD City, Kota Tangerang Selatan.
"Dari keterangan BPJS, bila PT ALL belum melakukan pembayaran iuran BPJS karyawan dan tunjangan hari tua sejak Agustus 2014 hingga Desember 2015," ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu.
Dari data yang dikumpulkan, ada 17 karyawan yang dirugikan atas perbuatan Adi Kusuma.
Namun hanya dua karyawan, yakni Lusan J Tanasale, 25, sebagai kapten kapal dan Erlangga Pratama Imran, 32, seorang anak buah kapal (ABK), yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang pada tanggal 22 Juni 2016.
Lusan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp56,5 Juta dan Erlangga sebesar Rp26 Juta, sedangkan karyawan lainnya masih dalam proses penghitungan.
Billy mengatakan, setelah dilaporkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk disidangkan.
Adi Kusuma sendiri sudah ditahan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang, dan menjadi terdakwa dengan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal, karena perbuatannya merugikan orang banyak," tandasnya.
Sidang perdana kasus penggelapan uang iuran BPJS tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (29/11) di PN Tangerang, namun ditunda karena PN Tangerang belum mengirim penetapan jadwal sidang ke Rutan Jambe sehingga terdakwa tidak bisa dibawa ke pengadilan.