Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas P21, Kasus Ahok Siap Disidangkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara milik tersangka kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara milik tersangka kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umun (Jampidum) Noor Rochmad mengatakan, berkas milik Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut secara formil maupun materiil telah memenuhi syarat dibawa ke pengadilan.

"P21 itu merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidana umum yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan dari Bareskrim secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Noor Rochmad di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dia berharap setelah proses pemeriksaan berkas selesai, pihak penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

Soal pasal yang dikenakan, bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menerangkan, sejauh ini pasal yang disangkakan masih Pasal 156 dan 156 a KUHP.

"Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Soal undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE) itu harus ada di berkas itu atau tidak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper