Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara milik tersangka kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umun (Jampidum) Noor Rochmad mengatakan, berkas milik Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut secara formil maupun materiil telah memenuhi syarat dibawa ke pengadilan.
"P21 itu merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidana umum yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan dari Bareskrim secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Noor Rochmad di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Dia berharap setelah proses pemeriksaan berkas selesai, pihak penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
Soal pasal yang dikenakan, bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menerangkan, sejauh ini pasal yang disangkakan masih Pasal 156 dan 156 a KUHP.
"Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Soal undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE) itu harus ada di berkas itu atau tidak," jelasnya.