Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan aturan inpassing atau penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan nasional dalam penataan sumber daya manusia aparatur ke dalam jabatan fungsional tertentu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Setiawan Wangsaatmadja, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, mengatakan PP No. 18/2016 akan menyebabkan adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan penataan SDM aparatur.
“Penataan yang memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai pada 2015 dan 2016,” katanya, Selasa (29/11/2016).
Setiawan menuturkan Menteri PAN-RB juga sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, Kementerian PAN-RB juga memiliki e-Formasi yang memuat nomor induk pegawai, kelas jabatan, dan nomenklatur jabatan administrasi pelaksana.
“Pegawai ASN [aparatur sipil negara] harus dapat dikembangkan kualitasnya menjadi profesional muda yang mampu berfungsi sebagai perekat NKRI,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan perencanaan pengembangan SDM aparatur harus dilakukan secara transparan, adil, kompetitif, dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. Dengan rekrutmen yang baik, maka akan memudahkan instansi pemerintah dalam mengembangkan kapasitas ASN.