Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PAJAK: Pengamat Ini Heran dengan Kewenangan Handang

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengaku heran atas kasus yang menimpa Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Hafidz Mubarak A
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengaku heran atas kasus yang menimpa Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

“Bagaimana bisa pihak yang tidak ada hubungannya dengan mengurus surat tagihan pajak bisa mendapat keuntungan dari itu?” ucapnya saat dihubungi, Jumat (25/11/2016). 

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin malam lalu menangkap Handang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Handang diduga menerima suap dari PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia agar menghapus kewajiban pajak perusahaan itu.

PT EKP Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 hingga 2015. Country director perusahaan itu, Rajesh Rajamohanan Nair, lalu menyuap pejabat Handang untuk membereskan hal tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan dari total STP sebesar Rp 78 miliar dari perusahaan itu.

Yustinus berujar STP diterbitkan kantor layanan pajak. Ada kalanya STP yang diterbitkan itu tidak disetujui wajib pajak. Alasan tidak setuju bisa karena tagihan pajak itu tidak sesuai dengan perhitungan wajib pajak atau wajib pajak tidak setuju dengan dasar penerbitan STP tersebut.

“Alasan tidak setuju lebih banyak karena perhitungan yang berbeda antara perusahaan dan pemerintah.” 

Bila ada wajib pajak yang tidak setuju dengan STP yang diterbitkan, tutur Yustinus, para wajib pajak bisa melayangkan keberatan ke kantor wilayah pajak setempat. “Wajib pajak bisa minta menghapus STP itu di kanwil, tidak ke kantor pusat, Direktorat Jenderal Pajak.” 

Petugas di kantor wilayah akan memutuskan, apakah keberatan wajib pajak dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.

Bila keberatan wajib pajak atas STP itu ditolak di kantor wilayah dan wajib pajak tidak puas dengan keputusan itu, wajib pajak bisa membawa kasus ini ke pengadilan pajak, bukan ke Direktorat Pajak. “Jadi tidak ada hubungannya pengurusan STP dengan Dirjen Pajak.” 

Yustinus menyarankan kewenangan Handang ditelaah, sehingga bisa diketahui hubungan Handang dengan perusahaan yang bermasalah itu. “Perlu dicari tahu kewenangannya sehingga bisa memberikan keuntungan kepada perusahaan itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper