Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARHUTLA: Lawan PT Waringin Agro, KLHK Hadirkan 3 Saksi Ahli

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadirkan tiga saksi ahli di persidangan melawan PT Waringin Agro Jaya.
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (6/9)./Antara
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (6/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadirkan tiga saksi ahli di persidangan melawan PT Waringin Agro Jaya.

Ketiga saksi tersebut diharapkan mampu membantah dalil tergugat yang mengungkapkan kebakaran lahan diakibatkan oleh bencana alam.

Kementerian menggugat Waringin Agro Jaya atas tindakan perbuatan melawan hukum. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas 1.626 ha di Palembang, Sumatra Selatan, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp758,3 miliar.

Kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Aldi Hebsiba Sigalingging mengatakan tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini akan memperkuat gugatan KLHK kepada tergugat.

Saksi ahli tersebut antara lain Bambang Hero Sahardjo selaku ahli kebakaran hutan dan lahan, Edvin Aldrian sebagai ahli meteorologi & klimatologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Abdul Wahid Oscar selaku ahli hukum perdata.

“Dari paparan saksi, tergugat terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tergugat juga lalai dalam menanggulangi aksi kebakaran tersebut,” katanya seusai sidang, Selasa (22/11/2016).

Berdasarkan kesaksian ahli meteorologi dan klimatologi, cuaca panas pada tempat kejadian perkara, tidak bisa serta merta menyebabkan kebakaran hutan. Faktor kebakaran hutan setidaknya dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya faktor manusia.

Aldi menambahkan pendapat saksi ahli dapat menjadi poin tambah yang membuktikan kesalahan tergugat. Pasalnya, saksi ahli kebakaran hutan dan lahan merupakan tim verifikasi KLHK yang telah melakukan pengecekan titik-titik panas di area kebakaran.

“Dari hasil verifikasi di lapangan, timbulnya hot spot [titik panas] memang disebabkan oleh aksi land clearing dari faktor manusia,” ungkapnya.

Tergugat, lanjut dia, telah melakukan pembakaran hutan di tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dari negara. Perusahaan telah mengantongi rencana pengelolaan lingkungan hidup pembangunan kebun dan pabrik pengelolaan kelapa sawit seluas 26.000 di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Palembang, Sumatra Selatan.

Adapun area yang diduga dibakar seluas 1.626 ha pada kurun Juli hingga September 2015. Kementerian menuntut PT Waringin Agro Jaya membayar ganti rugi materiil dari aksi kebakaran lahan dan hutan senilai Rp173,4 miliar.

Selain itu, perusahan juga diminta melakukan tindakan pemulihan terhadap lahan yang terbakar sebesar Rp584,9 miliar. Biaya dengan total Rp758,3 miliar tersebut telah berdasarkan hitungan pemulihan lahan agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum PT Waringin Agro Jaya M. Halim Latuconsina membantah seluruh gugatan KLHK. Pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan aksi land clearing. Dia bersikeras bahwa kebakaran di area lahan konsesi adalah murni akibat bencana alam.

Halim menjanjikan akan ada pembuktian dari kubu tergugat yang nantinya dihadirkan pada sidang saksi ahli. Halim berujar, saksi ahli akan membeberkan penyebab kebakaran lahan dan hutan yang terjadi akibat perilaku masyarakat yang menangkap ikan dengan sistem lebak lebung sonor.

Masyarakat di kawasan konsesi membuka lahan dengan cara membakar lahan yang sudah kering. Adapun sistem tersebut dilegalkan oleh pemerintah daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper