Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ahok: Polri Hanya Kurang Satu Saksi Lagi

Setelah memeriksa tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tim penyidik Bareskrim Polri hanya kekurangan satu saksi lagi, yakni tokoh FPI Riziek Shihab untuk melengkapi penyidikan.
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, saat mendatangi Mabes Polri, Selasa (22/11/2016)./Antara
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, saat mendatangi Mabes Polri, Selasa (22/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah memeriksa tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tim penyidik Bareskrim Polri hanya kekurangan satu saksi lagi, yakni tokoh FPI Riziek Shihab untuk melengkapi penyidikan.

Namun, hal itu dengan catatan bahwa Ahok selaku  tersangka tidak mengajukan saksi yang meringankan dalam penyidikan.

"Tinggal Habib Rizieq, kemarin lagi keluar kota," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/11/2016).

Apabila tersangka tidak mengajukan saksi yang meringankan dalam berkas perkara penyidikan, hal itu bisa dilakukan di pengadilan.

Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa 24 orang yang terdiri dari saksi dan ahli dari pihak pelapor serta kepolisian.

Hari ini, Ahok menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.55 WIB.

Dia didampingi Prasetyo Edi, Ketua Tim Pemenangan pasangan Ahok-Djarot. Juga hadir Juru Bicara Tim Pemenangan Ruhut Sitompul, serta tim kuasa hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menargetkan berkas perkara penyidikan rampung selambatnya akhir pekan depan.

Setelah rampung, berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk diperiksa kelengkapannya.

Apabila dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper