Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bidik Dugaan Suap dan Korupsi di Pemilihan Rektor PTN

Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman RI untuk mendalami dugaan praktek suap dan korupsi dalam pemilihan rektor perguran tingg negeri.
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara

Kabar24.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman RI untuk mendalami dugaan praktek suap dan korupsi dalam pemilihan rektor perguran tingg negeri.

Ditemui di ITS Surabaya, Sabtu (19/11/2016), Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggabungkan antara temuan BPK dan Ombudsman untuk menindaklanjuti ada atau tidak penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri.

"Korupsi itu biasannya terjadi jika suatu perguruan tinggi mempunyai aset yang sangat besar. Ada yang sudah masuk radar tapi secara bukti nyata kita masih mengumpulkan," katanya.

Agus menjelaskan ada beberapa tahapan yang dilalui KPK untuk menindak suatu kasus.

Di KPK, lanjut dia, ada lembaga yang bernama Dumas (Direktorat Pengaduan Masyarakat). Setelah Dumas mendapat laporan dari masyarakat, maka KPK akan melakukan full bucket kemudian data jika data tersebut valid, akan meningkat ke penyelidikan. "Kalau masuk penyelidikan tentu akan ada SOP-nya KPK," jelasnya.

Mantan Ketua Bappenas ini menambahkan pada periode Kemeristekdikti kali ini KPK banyak menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri. "Saya kan baru menjabat sekitar 10 bulan, jadi yang saya tahu ya pas waktu Kemeristekdikti saat ini. Untuk yang lalu saya tidak tahu," imbuhnya.

Disinggung soal Kemeristekdikti yang mempunya suara 35% dalam pemilihan rektor, dia mengatakan bahwa langkah itu positif untuk perbaikan.

"Perbaikan kan harus datang dari pemangku kepentingan utama, dalam hal ini Kemeristek. Nah, yang perlu dipikirkan kan sebenarnya kalau perguruan tinggi itu sesuai dengan policy dari Kemeristek apa kemudian perlu memiliki suara sampek dengan 35%," katanya.

Dirinya menjelaskan saat ini banyak lembaga di Indonesia yang pengawas internalnya gak jalan. Dirinya mencontohkan seperti Inspektorat di kabupaten itu kan selalu di bawah bupati. "Lha kalau di bawah bupati, itu kan gak bisa melakukan cek and balancing kepada bupati," tandasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Moh. Nasir akan menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan KPK akan adanya indikasi korupsi dalam pemilihan rektor PTN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper