Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PARTAI DEMOKRAT: Selamat Jalan Pak Sutan Bathoegana

Keluarga besar Partai Demokrat menyatakan rasa duka mendalam atas wafatnya politisi Sutan Bathoegana di Rumah Sakit Bogor Medical Center, Jawa Barat, Sabtu pagi, saat menjalani pengobatan penyakit sirosis hepatis
Sutan Bhatoegana meninggal dunia./.Antara-Fanny Octavianus
Sutan Bhatoegana meninggal dunia./.Antara-Fanny Octavianus

kabar24.com, JAKARTA- Keluarga besar Partai Demokrat menyatakan rasa duka mendalam atas wafatnya politisi Sutan Bathoegana di Rumah Sakit Bogor Medical Center, Jawa Barat, Sabtu pagi, saat menjalani pengobatan penyakit sirosis hepatis.

"Selamat jalan pak Sutan, kami mengucapkan innalilahiwainnailahi rojiun, kami mendoakan semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan diampuni segala dosanya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan Amin YRA," ujar juru bicara Partai Demokrat Rico Rustombi melalui pesan singkat seperti dikutip Antara, Sabtu (19/11/2016).

Rico menyatakan Sutan merupakan sosok politisi yang berjasa membesarkan dan memperjuangkan Partai Demokrat dalam perjuangan demokrasi di Indonesia.

Menurut dia, di masa hidupnya Sutan adalah sosok yang menyenangkan dan selalu memiliki rasa humor yang tinggi.

"Beliau tidak pernah lelah dalam mengisi perjuangan partai. Sekali lagi selamat jalan Pak Sutan, semoga Allah SWT mengampuni semua dosa-dosanya, Amin," ujar Rico.

Hingga Sabtu pagi, Rico mengaku belum mengetahui siapa saja petinggi Partai Demokrat yang akan melayat.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi menyatakan kabar kepergian Sutan awalnya diterima dari petugas di Lapas Sukamiskin.

Sutan Bathoegana adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai US$140.000 dan gratifikasi berupa US$200.000, 1 unit mobil Toyota Alphard dan 1 unit tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di Kota Medan.

Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.

Sutan pun sejak Mei 2016 dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Sutan berjuang melawan penyakit sirosis hepatis sejak sebulan lalu. Penyakit itu merupakan penyakit liver kronis yang menyebabkan sel-sel dan jaringan hati yang sehat diganti dengan jaringan parut yang tidak memiliki fungsi seperti hati yang normal.

Sutan pertama kali mengeluh sakit saat berada di LP Sukamiskin, ia lalu dibawa ke RS Hermina, Arcamanik, Bandung. Sutan kemudian dipindahkan ke RS Medistra, Jakarta dan setelah sekitar tiga minggu dirawat, Sutan dipindahkan ke RS BMC Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper