Kabar24.com, JAKARTA – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri menduga suap terhadap Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri AKBP Brotoseno dan Kompol D, terkait dengan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, uang yang diberikan kepada dua anggota kepolisian tersebut diduga diberikan untuk memperlambat pemeriksaan terhadap bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Seseorang yang mengaku pengacara itu yang memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI," kata Kombes Rikwanto di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Dia menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih memeriksa AKBP Brotoseno untuk menelisik dugaan pemberian suap itu. Untuk sementara uang yang bakal diserahkan senilai Rp3 miliar. Namun yang diberikan baru Rp1,9 miliar.
"Dia sering bepergian ke luar negeri untuk berobat dan urusan bisnis. Jadi diminta jangan terlalu cepat, pengacara HR memberikan uang kepada D dan BR, supaya pemeriksaan diperlambat," imbuhnya.
Kendati diduga terkait DI, Rikwanto mengatakan, sampai sejauh ini mereka masih fokus untuk menindak anggotanya. Kasus cetak sawah yang diduga melibatkan DI masih ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sehingga mereka belum menemukan indikasi keterlibatan Dahlan Iskan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
“Memang uangnya berasal dari pengacara, tapi kami nampaknya fokus untuk mendalami keterangan dua anggota saja. Belum ada rencana untuk memanggil DI,” katanya.
Rikwanto memaparkan, penangkapan terhadap dua orang tersebut bermula dari informasi yang dia terima pada hari Jumat pekan lalu. Informasi itu menyebutkan keberadaan oknum polisi yang diduga menerima suap.
Tim Sapu Bersih Pungli pun kemudian mengerahkan intelijen untuk menyelidiki oknum tersebut. “Dari informasi intelijen, diketahui oknum polisi tersebut berinisial D,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan D, kepolisian kemudian memeriksa oknum Polri itu. Hasilnya, dalam pemeriksaan itu D mengakui menerima uang suap dari pengacara berinisial HR. Dari keterangan D, nama AKBP Brotoseno disebut ikut menikmati uang suap itu.
Rikhwanto menjelaskan, setelah menangkap keduanya, Tim Saber Pungli kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, kedua tersangka mengakui menerima uang senilai Rp1,9 miliar. Uang itu diberikan terkait perkara yang sedang mereka tangani yakni dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan Tahun 2014 – 2015.
Sebelumnya, tim Satgas Saber pungli Polri menangkap seorang perwira menengah yang bertugas di Bareskrim Polri. Barang bukti uang Rp1,9 miliar diamankan terkait operasi tangkap tangan (OTT) itu. AKBP B diduga meminta uang kepada pihak berperkara terkait korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Sementara itu, pihak Dahlan Iskan belum menanggapi kasus tersebut. Penasihat hukumnya yakni Pieter Tawalay tidak menjawab sambungan telepon untuk mengonfirmasi kabar tersebut.
Adapun terkait kasus cetak sawah, Bareskrim Polri telah memeriksa Dahlan Iskan pada tanggal 10 November kemarin. Dahlan diperiksa lantaran proyek sawah tersebut diduga fiktif dibuat pada masa dia menjabat Menteri BUMN.