Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah mewacanakan pemberian dana santunan terhadap korban terorisme. Wacana tersebut akan dimasukkan dalam RUU Terorisme yang kini tengah digodok oleh panitia khusus (pansus) DPR.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan biaya tersebut digunakan untuk meringankan beban keluarga yang menjadi korban oleh pelaku-pelaku aksi teror.
"Memang kita baru usulkan dalam UU Terorisme yang akan kita revisi, bantuan kompensasi terhadap korban-korban terorisme itu, tapi kan belum ditandatangani. [Besarannya] nanti akan diatur dalam peraturan tersendiri," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (18/11/2016).
Dia menambahkan khusus untuk kompensasi korban-korban teror bom Samarinda, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan akan menyerahkan bantuan.
Wiranto menekankan pemberian santunan tersebut memang harus termaktub dalam Undang-undang karena dana yang digunakan akan dianggarkan dalam kas negara.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya siap melaksanakan pemberian dana santunan apabila telah tertuang dalam Undang-undang.
Saat ini, lanjutnya, Otoritas Fiskal masih menunggu koordinasi dari Kemenko Polhukan dan kementerian-kementerian terkait mengenai cara terbaik untuk menangani korban teror.
"Nanti biasanya kalau ada implikasi anggarannya, kita akan melihat semuanya. Kita lihat apakah itu sudah direncanakan dan sudah dimasukkan dalam mata anggaran. Kalau tidak, biasanya kita juga memiliki beberapa cadangan. Nanti kita tinggal lihat lagi," tuturnya.