Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Tegaskan Proses Hukum Kasus Ahok Berjalan Sesuai Prosedur

Majelis Ulama Indonesia menyatakan proses hukum terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Presiden Joko Widodo (kanan) melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin (kedua kiri), Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj (ketiga kiri), Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri) dan sejumlah undangan lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11)./Antara-Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kanan) melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin (kedua kiri), Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj (ketiga kiri), Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri) dan sejumlah undangan lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11)./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyatakan proses hukum terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

M. Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, mengatakan polisi kini bekerja cepat dan tangkas untuk memenuhi harapan masyarakat. "Kita pantau dan kita kawal proses hukumnya," ucapnya melalui siaran pers yang diterima, Jumat (18/11/2016).

Kasus ini, lanjutnya, murni persoalan hukum, bukan karena masalah pilkada, etinis ataupun karena perbedaan agama. "Maka itu, percayakanlah pada proses hukum dan berilah kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja menyelesaikan penyidikan secara profesional," tuturnya.

Majelis Ulama Indonesia, lanjutnya, sudah menyelesaikan pekerjaannya yaitu memberi penjelasan pendapat dan sikap keagamaan hukum Islam berkenaan dengan dugaan penistaan agama untuk menjawab dari permintaan fatwa.

Hal ini dinilai Cholil telah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai majelis agama Islam di Indonesia. Dengan demikian, MUI telah menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung. "MUI berharap masalah ini beralih dari jalanan ke pengadilan dan dari lapangan hijau ke meja hijau," katanya.

Secara institusi dan secara resmi, terangnya, MUI tidak terkait dengan demo yg telah berlangsung dan yang akan datang. MUI juga tidak dapat melarang atau menyuruh masyarakat untuk berdemo.

"Demikian juga MUI tidak menuntut sang tersangka untuk ditahan atau tidak ditahan karena ini adalah kewenangan penegak hukum. Semoga proses ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang dan damai," ucap Cholil Nafis. 

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper