Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan empat orang kader HMI yang diduga terlibat dalam kericuhan aksi damai 4 November 2016.
Menurut salah seorang kuasa hukum mereka M. Syukur Mandar, penangguhan penahanan ini merupakan prosedur hukum normal dengan jaminan dari alumni HMI.
"Itu merupakan prosedur hukum normal. Hukum acara berlaku, kita minta penangguhan penahanan... Kita banyak penjamin dari alumni HMI," katanya, Kamis (17/11/2016).
Menurut Syukur, ke depan, pihaknya akan bersikap kooperatif sedangkan keempat orang kader HMI yang mendapatkan penangguhan penahanan dikenakan wajib lapor.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Mulyadi P. Tamsir menyebutkan alasan penangguhan keempat orang tersebut karena mereka perlu kembali kuliah dan mengikuti ujian.
"Teman-teman mau kuliah dan ada yang mau ujian. Mereka minta kepada kita pihak organisasi untuk minta penangguhan penahanan saja," katanya.
Adapun alasan yang diajukan untuk penangguhan penahanan keempat orang ini adalah karena mereka harus kembali kuliah dan mengikuti ujian. "Teman-teman mau kuliah dan ada yang mau ujian mereka minta kepada kita pihak organinasi untuk minta penangguhan penahanan saja," katanya.