Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Vonis KPPU Dibatalkan, PN Justru Perkuat Hukuman Denda Toray

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang dilakukan Toray Advanced Materials Korea Inc.
Keputusan hakim/Ilustrasi
Keputusan hakim/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang dilakukan Toray Advanced Materials Korea Inc.

Dalam perkara No. 510/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN.Jkt.Pst tersebut Toray memohonkan pembatalan atas pengenaan hukuman denda oleh putusan KPPU.

Ketua majelis hakim ‎Djamaludin Samosir mengaku sependapat terhadap putusan majelis Komisi terkait dengan perkara No. 17/KPPU-M/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang No. 5/1999 jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 57/2010 dalam pengambilalihan saham Woongjin Chemical Co.

"Menolak keberatan pemohon untuk seluruhnya‎," kata Djamaludin dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (16/11/2016).

D‎alam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat akuisisi yang dilakukan oleh Toray terhadap Woongjin memang dilakukan di Korea Selatan dan keduanya merupakan perusahaan asing. Namun, kegiatan tersebut bisa memberikan dampak langsung maupun tidak terhadap pasar di Indonesia.

Menurutnya, Toray wajib melakukan notifikasi akusisi dengan tepat waktu.‎ Terlebih, pemohon memiliki anak usaha yang beroperasi di dalam negeri.

‎Akuisisi Woongjin oleh pemohon berlaku efektif sejak 3 Maret 2014 yang berarti batas akhir pemberitahuan adalah pada 14 April 2014.‎ Namun, pemohon baru melakukan pemberitahuan kepada KPPU pada 21 April 2014. Adapun, putusan dibacakan pada 8 Maret 2016.

‎Dasar hukum pengenaan denda tersebut yakni Pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999. Pasal ‎tersebut berbunyi, pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.

Djamaludin menuturkan nilai akuisisi tersebut juga melebihi jumlah tertentu seperti diatur dalam PP No. 57/2010, sehingga diwajibkan untuk membuat laporan tertulis. Adapun, nilai akuisisi keduanya sebesar ‎Rp5,65 triliun.

Jumlah tersebut, lanjutnya,‎ lebih besar dibandingkan dengan nilai aset gabungan yang dihitung berdasarkan rata-rata laporan keuangan 2011-2013 dan seluruh anak usaha Toray di Indonesia hanya sebesar Rp4,3 triliun.

Majelis hakim juga menolak permohonan kedua yang mengklaim KPPU telah bertindak diskriminatif dalam memberikan hukuman denda. Pemohon yang terlambat empat hari dikenakan denda Rp2 miliar, sedangkan terdapat perusahaan lain yang terlambat sampai 76 hari hanya dihukum Rp1,24 miliar‎.

‎Dalam ‎putusan perkara No. 01/KPPU-M/2014, PT Muarabungo Plantation dihukum membayar denda sebesar Rp1,24 miliar sehubungan dengan pengambilalihan saham PT Tandan Abadi Mandiri. Putusan yang dibacakan pada 2 April 2014 tersebut membuktikan adanya keterlambatan pemberitahuan hingga 76 hari.

Djamaludin menilai putusan hukuman denda KPPU sudah cukup adil mengingat pemohon sudah diberikan keringanan sebesar 50%. Adanya iktikad baik pelaporan akuisisi membuat Komisi memangkas denda dari Rp4 miliar menjadi Rp2 miliar.

‎Saat itu, ketua majelis Komisi Syarkawi Rauf berpendapat berdasarkan Pasal 36 huruf l jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 5/1999, Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang. Pengenaan denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Toray ‎Hendry M. Hendrawan menilai putusan majelis hakim kurang komprehensif. Dalil permohonan tidak dipertimbangkan dalam putusannya.

"Majelis tidak mempertimbangkan ‎kewenangan yurisdiksi ekstra teritorial yang diterapkan KPPU membuktikan‎ adanya persaingan usaha tidak sehat atau tidak," kata Hendry.

Menurutnya, penerapan kewenangan tersebut hanya jika akuisisi telah menimbulkan efek doktrin atau mempengaruhi pasar dalam negeri.‎ Selain itu, pendapat majelis hakim mengenai besaran denda juga perlu diperdalam.

Hendry menuturkan majelis hakim hanya meneruskan isi putusan KPPU. Padahal, mereka bisa mempertanyakan dasar perhitungan denda yang ditetapkan majelis Komisi.

‎Pihaknya mengaku akan memberitahukan putusan ini kepada kliennya. Kemungkinan kasasi belum bisa diputuskan karena masih akan mempelajari salinan putusan.

Secara terpisah, perwakilan KPPU Herminingrum mengapresiasi putusan majelis hakim. "Kami akan tetap menghormati pemohon jika mereka mengajukan upaya kasasi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper