Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi dinilai telah menunjukkan sikap kenegarawanan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan sapaan Ahok.
Sejumlah ormas dan lembaga Islam menilai status tersangka terhadap calon gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi rasa keadilan masyarakat selain tidak adanya intervensi dari pemerintah.
Penilaian itu disampaikan Ketua Umum PB Al Washliyah Yusnar Yusuf dalam satu keterangan pers bersama mantan Ketua MUI Din Syamsuddin, bersama pimpinan ormas dan lembaga Islam lainnya, Rabu (16/11/2016).
Selain menyampaikan rasa syukur atas putusan itu, Yusnar memuji langah Polri yang telah bekerja secara profesional. Menurutna, proses hukum atas Ahok yang berkeadilan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Bahkan dia menilai proses hukum tersebut tidak saja berlangsung cepat, namun juga dilakukan secara transparan. Dia mengingatkan kalau kasus dugaan penistaan agama tidak diproses secara cepat maka kasus itu akan bisa berkembang sedemikian rupa sehingga merusak sendi-sendi negara.
Yusnar tidak lupa memuji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak melakukan intervensi atas kasus tersebut. Menurutnya, sikap Jokowi tersebut merupakan sikap negarawan.
Namun demikian Yusnar menegaskan bahwa ormas dan lembaga Islam akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan tersebut.
Menurutnya, proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama tersebut tidak boleh menyimpang karena kasus itu sensitif dan mudah berkembang menjadi kasus besar.
Sementara itu Din syamsudin meminta semua pihak menahan diri dan selanjutnya menunggu proses hukum yang dijalani tersanka Ahok.
Menurutnya, penistaan agama merupakan sikap intoleransi yang berbahaya terhadap kehidupan bernegara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kasus tersebut juga dinilai sebagai kasus individual yang tidak ada hubungannya dengan eksistensi pemerintahan.