Bisnis.com, JAKARTA - Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau para pendukungnya untuk menerima statusnya sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang melibatkan dirinya.
"Terima kasih atas dukungannya. Kami imbau pendukung terima status tersangka saya dengan ikhlas. Saya yakin polisi bekerja profesional dalam menetapkan. Saya ingatkan ini bukan akhir," kata Ahok pada konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ahok berharap proses pengadilan digelar secara terbuka seperti pada kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.
Ia pun meminta agar para pendukung tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari 2017 dan memilih pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
"Tanggal 15 Februari pemilihan kami tetap ikut, tolong pendukung kami tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran. Ini menunjukkan proses yang baik untuk negara kita. Proses demokrasi yang baik," ujar Ahok.
Ia juga meminta para pendukung tetap semangat mendukung Ahok-Djarot untuk mewujudkan kemenangan dalam satu putaran dengan perolehan suara 50 persen tambah satu.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, pendukung Ahok-Djarot yang berada di Rumah Lembang masih setia menyatakan dukungannya dengan menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar" sembari meneriakkan "salam dua jari".
AHOK: Pendukung Diminta Terima Status Tersangka
Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau para pendukungnya untuk menerima statusnya sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang melibatkan dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu