Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang telah meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke tahap penyidikan dan menjadikan Ahok sebagai tersangka.
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menilai keputusan tersebut menunjukkan Polri telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas NKRI.
"Dengan demikian Polri diharapkan bekerja cepat untuk menuntaskan kasus ini agar bola panas segera diselesaikan secara hukum," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (16/11/2016)
Neta menuturkan sebelumnya gelar perkara dilakukan, sempat ada suara pejabat polri yang terkesan berpihak. Akhirnya terbukti, dengan adanya keputusan ini, Polri tampak sudah mencermati dan memperhatikan dengan serius argumentasi Majelis Ulama Indonesia.
Hal ini, menurutnya, karena MUI adalah lembaga ulama yang kredibilitasnya sangat diakui pemerintah dan juga masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. "Dengan keputusan ini, diharapkan eskalasi sosial politik yang sempat panas kembali mereda, sehingga stablitas kamtibmas tetap bisa terjaga," ujar Neta.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (15/11). Terkait dengan keputusan itu, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono menyatakan perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selain itu, Ahok juga dicegah untuk ke luar negeri mulai dari hari ini.
"Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan dilanjutkan dengan mulai melakukan penyidikan dan segera membawa berkas ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.