Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK TERSANGKA: Polisi Cegah Ahok ke Luar Negeri

Polri mencegah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke luar negeri.
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor./Antara
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Polri mencegah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke luar negeri.

Status pencegahan tersebut muncul setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Menetapkan terlapor [Ahok] sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Pencegahan tetap diberlakukan, meskipun selama proses penyelidikan Ahok sangat kooperatif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan status Ahok sebagai tersangka dilkukan setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.

Gelar perkara dilakukan Selasa (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper