Kabar24.com,JAKARTA - Meski menyatakan menyerahkan kasus hukumnya ke tim hukum, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Menurutnya, melalui praperadilan, dasar-dasar penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama bakal terbuka lebar.
"Saya lebih suka praperadilan, semuanya biar kebuka," kata Ahok menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Rabu (16/11/2016).
Kendati demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum. Tim tersebut nantinya yang bakal menentukan sikap soal penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Selasa (14/11) kemarin.
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga mencegah calon petahana itu bepergian ke luar negeri.