Kabar24.com, JAKARTA – Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menyatakan menghargai dan menghormati kerja tim penyidik serta mendorong proses hukum kasus ini berlangsung secepatnya.
“Saya menghormati keputusan mereka, dan mendorong proses hukum dilakukan secepatnya,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Tito juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati dan menghargai keputusan dari tim penyidik.
Menurutnya, tim penyidik telah bekerja di dalam koridor hukum dengan memutuskan perkara ini perlu dibawa ke tingkat pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan status Ahok sebagai tersangka setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.
Gelar perkara tersebut dilakukan kemarin (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi, pihak pelapor, dan juga terlapor.
Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan 39 ahli dalam bidang bahasa, pidana agama, psikologi, antropologi, dan digital forensik.