Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK TERSANGKA: Kapolri Dorong Proses Hukum Dilakukan Secepatnya

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menyatakan menghargai dan menghormati kerja tim penyidik serta mendorong proses hukum kasus ini berlangsung secepatnya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) saat memantau unjuk rasa 4 November bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) saat memantau unjuk rasa 4 November bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menyatakan menghargai dan menghormati kerja tim penyidik serta mendorong proses hukum kasus ini berlangsung secepatnya.

“Saya menghormati keputusan mereka, dan mendorong proses hukum dilakukan secepatnya,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati dan menghargai keputusan dari tim penyidik.

Menurutnya, tim penyidik telah bekerja di dalam koridor hukum dengan memutuskan perkara ini perlu dibawa ke tingkat pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan status Ahok sebagai tersangka setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.

Gelar perkara tersebut dilakukan kemarin (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi, pihak pelapor, dan juga terlapor.

Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan 39 ahli dalam bidang bahasa, pidana agama, psikologi, antropologi, dan digital forensik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper