Kabar24.com, JAKARTA – Polri menegaskan bahwa penyidik menaikkan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama atas pertimbangan hukum.
Hal itu diambil bukan atas pertimbangan keamanan, mengingat sempat terjadi aksi 411 pada 4 November 2016 yang diperkirakan secara jumlah massa lebih banyak dibanding aksi 1998.
“Semua atas dasar pertimbangan hukum, bukan keamanan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan status Ahok sebagai tersangka setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Setelah diskusi [gelar perkara] dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, tapi didominasi perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” kata Ari.
Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.
Gelar perkara dilakukan Selasa (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi, pihak pelapor, dan juga terlapor.
Selain itu penyelidik juga telah meminta keterangan 39 ahli dalam bidang bahasa, pidana, agama, psikologi, antropologi, dan digital forensik.