Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Kapolri Hormati dan Patuhi Putusan Penyidik

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan apresiasi dan menyatakan menghormati putusan tim penyidik Polri yang menetapkan Gubernur nonaktif DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) saat memantau unjuk rasa 4 November bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) saat memantau unjuk rasa 4 November bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan apresiasi dan menyatakan menghormati putusan tim penyidik Polri yang menetapkan Gubernur nonaktif DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kapolri, Rabu (16/11/2016) menyatakan penyidik bekerja berdasarkan Pasal 4 dan 5 KUHAP tentang kewenangan dan tugas penyidik.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto kepada pers menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status Ahok sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilakukan secara terbuka terbatas dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

"Konsekuensi penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, dengan menetapakn saudara Ahok sebagai tersangka," kata Ari di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.

Sementara itu, Kapolri menyebutkan dalam konferensi pers yang juga berlangsung hari ini, Rabu (16/11/2016), proses gelar perkara diwarnai perbedaan pendapat.

Menurut Kapolri, karena tidak bulat maka pengadilan yang akan menjadi penentu soal kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok ini.

Seperti dikatakan Kabareskrim, Kapolri juga menyebutkan bahwa Ahok dikenai pencegahan. Dengan begitu, Ahok tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia alias dicekal.

Kapolri, dalam konferensi pers yang juga disiarkan stasiun televsi itu menyebutka, pengadilan akan berlangsung terbuka, "sehingga semua bisa melihat bagaimana pengadilan itu berlangsung. Semua mata bisa melihat, kesaksian, seperti Jessica, nanti hakim yang akan menentukan."

Kapolri menegaskan dirinya ikut mendorong agar proses hukum dilakukan secepat-cepatnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolri juga kembali menegaskan bahwa Presiden dari awal sudah mempersilakan kasus ini diproses secara hukum.

"Presiden mengatakan silakan laksanakan proses hukum, silakan ikuti aturan hukum, tegakkan, tidak ingin intervensi aturan hukum, sehingga penyelidik bekerja secara independen, sesuai kewenangan yang diberikakn UU," ujar Kapolri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : MetroTV
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper