Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan status Ahok sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Konsekuensi penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, dengan menetapakn saudara Ahok sebagai tersangka," kata Ari di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.
Gelar perkara dilakukan kemarin (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.
Disebutkan bahwa proses gelar perkara diwarnai perbedaan pendapat.
Terkait statusnya ini, Ahok kini tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia.