Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Ahok Resmi Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor./Antara
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan status Ahok sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Konsekuensi penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, dengan menetapakn saudara Ahok sebagai tersangka," kata Ari di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.

Gelar perkara dilakukan kemarin (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.

Disebutkan bahwa proses gelar perkara diwarnai perbedaan pendapat.

Terkait statusnya ini, Ahok kini tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper