Kabar24.com, JAKARTA - Pukul 10.00 WIB, Rabu (16/11/2016) Markas Besar Kepolisian mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang berujung pada penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Menjelang pengumuman hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), calon petahana Basuki Tjahaja Purnama tetap melakukan aktivitas seperti biasa.
Basuki yang kerap disapa Ahok itu tetap menampung aspirasi sejumlah masyarakat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Berbagai aspirasi dari mulai masalah kartu identitas penduduk (KTP) hingga orang hilang disampaikan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.
Suasana cair tampak di rumah pemenangan kandidat nomor dua tersebut. Ahok bahkan bercanda dengan sejumlah masyarakat yang menyampaikan keluh kesahnya soal lama dan mahalnya pengurusan KTP di kelurahan.
"Siapa lurahnya, jangan-jangan lurahnya cantik makanya lama," seloroh Ahok menanggapi pengaduan masyarakat.
Adapun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah mengumumkan bahwa hasil gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diumumkan hari ini.
Menurut keterangan tertulis dari Polri, pengumunan hasil gelar perkara tersebut bakal dilakukan di ruang Rupatama, Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepastian waktu pengumunan hasil gelar perkara tersebut juga sudah disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Ari Dono Sukmanto usai gelar perkara kemarin.
Dalam keterangannya, Ari mengatakan, pihaknya telah membuat resume terkait pemaparan dari gelar perkara tersebut dan bakal mengumumkan hasilnya pada hari ini.
Kemarin, sejumlah saksi, saksi pidana, dan saksi ahli dari kalangan terlapor dan pelapor telah menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama itu.
Pihak yang bersengketa yakni pelapor yang diwakili sejumlah organisasi massa agama Islam dan terlapor yang diwakili oleh tim hukum petahana Basuki Tjahaja Purnama sama-sama sepakat untuk menunggu hasil dari tim penyelidik Mabes Polri.