Kabar24.com, JAKARTA - Wakil ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mendukung penuh usul KPK terkait reformasi birokrasi di korporasi.
Belum lama ini Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan, adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat eselon yang juga merangkap sebagai komisaris BUMN.
“Iya benar itu saya setuju usulan KPK,” ujar politisi Gerindra, Selasa (15/11/2016).
“Sebaiknya dilarang rangkap jabatan, kita banyak orang pintar dan jujur kok. Nggak jelas tupoksi dan profesionalitasnya. BUMN akan jadi sapi perah dan tidak profesional,” imbuhnya.
Rangkap jabatan itu pula yang menyebabkan adanya conflict of interest, sehingga tak jarang jika tiga besar pusaran korupsi selalu melibatkan korporasi, baik milik negara maupun swasta, pejabat pemerintah, dan legislatif.
Terkait keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi, Agus Raharjo membenarkan, dalam semua kasus korupsi yang merugikan negara selalu ada keterlibatan dari kalangan korporasi. KPK mencatat terdapat 1.440 tersangka korupsi yang berasal dari sektor swasta.
Tingginya keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi karena sektor swasta bertindak sebagai pemberi uang haram kepada pejabat pemerintah ataupun kepada legislatif.
Adapun, statistik KPK per 31 Agustus 2016 menyebutkan terdapat 583 tindak pidana. Dari jumlah itu, tiga besar ditempati oleh swasta dengan 146 kasus tindak pidana korupsi, pejabat eselon I/II/III dengan 130 kasus, dan anggota DPR dan DPRD dengan 121 kasus.