Kabar24.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal memutuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (16/11).
Rencananya hasil rumusan gelar perkara hari ini akan diumumkan sebelum pukul 15.00 WIB.
Ada dua kemungkinan dari kesimpulan gelar perkara, yakni kasus Ahok dilanjutkan atau dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana ataupun tidak cukup bukti.
Jika dilanjutkan, maka statusnya dinaikkan ke penyidikan dan tidak menutup kemungkinan Ahok yang semula berstatus terlapor, berubah menjadi tersangka.
“Hasil keseluruhan akan disampaikan besok [hari ini], tidak lebih dari pukul 15.00 [WIB]. Waktu dan tempat akan kami tentukan nanti,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Adapun gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok dilakukan lebih kurang selama 11 jam. Agenda dalam gelar perkara itu adalah mendengarkan hasil penyelidikan, keterangan pelapor maupun terlapor yang belum masuk berita acara perkara (BAP), pendapat ahli, dan juga menyaksikan rekaman video pidato Ahok.
Gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas dengan mengundang pengawas eksternal kepolisian, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Masing-masing lembaga tersebut mengirimkan tiga orang perwakilan. Kehadiran mereka hanya sebagai pengawas, tanpa memiliki hak untuk memberikan padangan selama proses gelar perkara.
Kepolisian juga memberikan undangan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keduanya, masing-masing diberikan hak untuk membawa enam ahli dari bidang agama, bahasa, dan pidana.
Pihak terlapor atau dalam hal ini , Ahok, hanya membawa lima saksi ahli, karena satu ahli tidak dapat hadir. Diketahui satu ahli tersebut ialah Sarlito Wirawan yang meninggal dunia, Senin (14/11) malam.
Sementara penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membawa tujuh saksi ahli dalam gelar perkara tersebut. Profil ketujuh orang itu tidak disebutkan secara rinci. Boy Rafli hanya menyebutkan mereka adalah guru besar dengan kompetensi yang tak perlu diragukan.
“Mereka ada UI [Universitas Indonesia], UGM [Universitas Gadjah Mada], lembaga ahli bahasa,” kata Boy.
Dia juga membenarkan ada saksi ahli yang berasal dari organisasi Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
MENUAI PROTES
Kendati gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas guna meminimalisir anggapan negatif masyarakat, sejumlah pihak masih merasa keberatan.
Pasalnya hanya lima dari 13 pelapor yang mendapatkan undangan mengikuti proses gelar perkara.
Satu di antara yang tidak diperbolehkan ikut gelar perkara Ahok di Ruang Rapat Utama Mabes Polri ialah Juru Bicara dan tim advokat Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
“Saya dari kuasa hukum pelapor tidak boleh masuk. ada 13 pelapor, yang boleh masuk lima,” ujarnya.
Menurutnya hal ini menunjukkan adanya sandiwara dalam proses gelar perkara.
Dia menganggap polisi berperan sebagai kuasa hukum terlapor, bukan penegak hukum.
Selain Munarman, M. Burhanuddin yang juga tercatat sebagai pelapor Ahok juga tidak diperbolehkan masuk.
Dia merasa heran dirinya sebagai pelapor tidak diundang. Padahal dia juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan kasus.
Kepala Bareskrim Polri Ari Dono Sukmanto mengakui delapan pelapor tidak diundang, karena ruangan gelar perkara terbatas.
Menurutnya, lima pelapor sudah dapat mewakili seluruh pelapor. Mengingat seluruh laporan berisi hal yang sama, yakni dugaan penistaan agama oleh Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.
Tambah Bukti
Secara terpisah, saksi ahli agama dari pelapor, Habib Rizieq Syihab menyatakan bakal menambah barang bukti untuk meyakinkan para saksi ahli dalam gelar perkara tersebut.
Tambahan barang bukti itu dilakukan untuk meyakinkan saksi ahli dari pihak terlapor (Ahok).
Dia mengatakan, sebagian saksi ahli sebenarnya sudah mengarah bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama.
Hanya saja, dari kalangan terlapor menganggap, pernyataan Ahok dalam rekaman itu tidak ada niat untuk menistakan.
"Mereka mengakui pernyataan, rekaman tersebut memang benar. Hanya saja mereka tetap berpendapat bahwa Ahok tak berniat untuk melakukan penistaan," imbuhnya.
Menurutnya barang bukti yang bakal diserahkan kepada penyelidik Polri tersebut berupa rekaman dan bukti lainnya.
Kendati mendesak Polri untuk segera mengumumkan hasil gelar perkara, namun dia memastikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam proses pengusutan perkara dugaan penistaan agama tersebut.
"Kita apresiasi Bareskrim Mabes Polri, gelar perkara itu sesuatu yang bagus, terobosan hukum yang luar biasa," tegas dia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, setelah proses gelar perkara itu, tim penyelidik Polri diberi kesempatan satu-dua hari untuk merumuskan proses penyelidikan apakah ditemukan satu tindak pidana atau tidak.
Dia mengatakan, semua ahli dari pemohon, terpohon, dan Bareskrim dalam gelar perkara itu sudah dipaparkan keterangannya, karena itu saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil simpulan dari gelar perkara tersebut.
"Saya sudah sampaikan di dalam karena masing-masing pihak diberi kesempatan satu jam untuk menanggapi pemaparan penyelidik terhadap keterangan dan bukti-bukti," jelasnya.
Senada dengan Habib Rizieq, dia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polri, menurutnya Polri sangat profesional dan transparan dalam proses penyelidikan.
"Bahkan tadi diberikan kesempatan bagi terlapor pelapor untuk menyampaikan apa sekiranya untuk dilengkapi dalam materi penyelidikan ini. Saya kira sudah cukup baik," jelasnya.
Adapun dalam gelar perkara tersebut, Bareskrim Polri menghadirkan sekitar 14 saksi pelapor kemudian 19 saksi fakta dan 39 saksi ahli dari pidana, bahasa, dan agama. Rencananya hasil gelar perkara akan diumunkan hari ini pukul 11.00 WIB.
DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Nasib Ahok Diputuskan Rabu (16/11)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal memutuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (16/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium