Bisnis.com, JAKARTA - Gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok saat ini dalam tahap penyampaian hasil pemeriksaan saksi ahli.
"Masih sampai tahap penyampaian dari hasil keterangan ahli yang diambil oleh penyidik dan ini disampaikan kembali. Jadi semuanya dengar dan disaksikan semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di sela-sela pelaksanaan gelar perkara kasus Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya, setelah tahap ini, nanti para pihak yang hadir akan diberi kesempatan untuk menambah keterangan jika masih ada yang belum disampaikan sebelumnya.
Ia memperkirakan, pelaksanaan gelar perkara diperkirakan selesai pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ini cukup lama diperkirakan paling cepat pukul 20.00," katanya.
Gelar perkara dihadiri oleh para pelapor, tim kuasa hukum terlapor sebagai perwakilan terlapor, saksi ahli dari kedua belah pihak dan saksi ahli yang ditunjuk Bareskrim.
Lima orang pelapor kasus Ahok yang menghadiri gelar perkara tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Syamsu Hilal, Irena Handono, Habib Muchsin Alatas, dan Pedri Kasman.
Sementara dari pihak terlapor, diwakili satu orang dari tim kuasa hukum Ahok yakni Sirra Prayuna.
"Dalam gelar perkara, tidak semua dihadirkan. Hanya perwakilan saja," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Sementara jumlah saksi ahli yang hadir dalam gelar perkara ada sebanyak 16 saksi ahli terdiri atas enam saksi ahli dari pelapor, lima saksi ahli dari terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim.
Salah satu saksi ahli bidang agama dari pihak pelapor yang hadir adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sementara perwakilan dari lembaga terkait yang hadir sebagai pengawas di antaranya Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ada pun dari unsur internal Polri yang hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
GELAR PERKARA DUGAAN PENISTAAN: Saat Ini Penyampaian Hasil Pemeriksaan Saksi Ahli
Gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok saat ini dalam tahap penyampaian hasil pemeriksaan saksi ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium