Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Ari Dono Sukmanto menjabarkan agenda gelar perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Agenda pertama yang telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ialah mendengarkan hasil penyelidikan.
Kemudian setelah istirahat, pukul 12.30 WIB diagendakan pihak pelapor terlapor diperbolehkan memberikan keterangan tambahan.
Dalam gelar perkara, seluruh peserta juga akan menyaksikan bersama pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 yang menjadi awal permasalahan.
"Kemudian melaksanakan perumusan untuk merekomendasi kepada penyidik apakah  perkara dianggap cukup bukti atau bukan dianggap tindak pidana," kata Ari di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Apabila dianggap cukup bukti, maka status perkara Ahok akan dinaikan menjadi penyidikan.
Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, peyelidikan akan dihentikan.
Ari mengatakan gelar perkara ini dilakukan secara terbuka terbatas dengan mengundang pengawas eksternal kepolisian, seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Kompolnas.
Para pengawas hadir hanya sebagai pengawas, tidak dalam posisi memberikan keterangan.
Beberapa pelapor, kata Ari, memang tidak diperkenankan masuk sebagai undangan karena keterbatasan tempat.Â
Dia berharap 5 dari 13 pelapor yang ikut gelar perkara sudah mewakili. Mengingat seluruh laporan berisi hal yang sama, yakni dugaan penistaan agama oleh Ahok.