Kabar24.com, JAKARTA - Pengumuman keputusan hasil gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok paling lambat bakal dilakukan Kamis, (17/11/2016).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara tersebut merupakan bagian penyelidikan yang bakal menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
"Ini masa penyelidikan untuk menentukan jadi keputusan besok paling lambat Kamis," kata Irjen Boy, Selasa (15/11/2016).
Terkait dengan mekanisme pelaksanaannya, Boy mengatakan akan ditentukan pimpinan gelar. Menurutnya, hari ini gelar perkara dipimpin oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono.
"Waktu bisa tidak terbatas, sepenuhnya oleh tim gelar. Apakah proses penyampaian para ahli cukup atau tidak dinamika ditentukan oleh pimpinan gelar," jelas dia.
Perwira tinggi Polri itu menambahkan tahapan gelar perkara akan dimulai dari penjelasan dari pihak pelapor, pemaparan para ahli. Semua hasil penyampaian ini dicatat oleh notulen dijadikan semacam rujukan untuk menjadi bahan rumusan penyidik.
Adapun dugaan penistaan agama tersebut pertama kali mencuat sejumlah ormas atau pihak melaporkan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.
Gelar perkara itu awalnya bakal digelar terbuka. Hanya saja hal itu urung dilakukan karena banyaknya kritik yang disampaikan terkait mekanisme gelar perkara tersebut.