Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Perkara Kasus Ahok: Munarman dan 8 Pelapor Lainnya Tidak Diizinkan Masuk

Juru Bicara dan advokat FPI Munarman mengatakan dirinya tidak diperkenankan mengikuti gelar perkara terbuka terbatas kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto/Antara-Hafidz Mubarak A
Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA -- Juru Bicara dan advokat FPI Munarman mengatakan dirinya tidak diperkenankan mengikuti gelar perkara terbuka terbatas kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Selain Munarman, 8 pelapor lainnya juga tidak diziinkan masuk. "Saya dari kuasa hukum pelapor tidak boleh masuk. Ada 13 pelapor, yang boleh masuk 5 pelapor saja," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya sandiwara dalam proses gelar perkara dugaan penistaan agama ini. Polisi dianggap Munarman telah bertindak sebagai kuasa hukum terlapor.

Selain Munarman, M. Burhanuddin yang mengaku sebagai pelapor Ahok tidak diperbolehkan masuk. Burhanuddin mengatakan bahwa laporannya telah masuk sejak 7 Oktober 2016 dan telah masuk berita acara perkara (BAP).

"Saya tidak boleh masuk dengan alasan tidak diundang. Ini [laporan] sudah BAP, kenapa saya tidak diundang?" katanya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan bahwa pihak pelapor tidak semua diundang, karena ruangan yang terbatas.

Dia membatah tudingan gelar perkara terbuka terbatas hanya sandiwara kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper