Kabar24.com, JAKARTA -- Juru Bicara dan advokat FPI Munarman mengatakan dirinya tidak diperkenankan mengikuti gelar perkara terbuka terbatas kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selain Munarman, 8 pelapor lainnya juga tidak diziinkan masuk. "Saya dari kuasa hukum pelapor tidak boleh masuk. Ada 13 pelapor, yang boleh masuk 5 pelapor saja," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya sandiwara dalam proses gelar perkara dugaan penistaan agama ini. Polisi dianggap Munarman telah bertindak sebagai kuasa hukum terlapor.
Selain Munarman, M. Burhanuddin yang mengaku sebagai pelapor Ahok tidak diperbolehkan masuk. Burhanuddin mengatakan bahwa laporannya telah masuk sejak 7 Oktober 2016 dan telah masuk berita acara perkara (BAP).
"Saya tidak boleh masuk dengan alasan tidak diundang. Ini [laporan] sudah BAP, kenapa saya tidak diundang?" katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan bahwa pihak pelapor tidak semua diundang, karena ruangan yang terbatas.
Dia membatah tudingan gelar perkara terbuka terbatas hanya sandiwara kepolisian.