Kabar24.com, JAKARTA - DPP Partai Golkar menegur Ketua Dewan Pembina Partia Golkar Aburizal Bakrie terkait pernyataannya tentang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T. Purnama alias Ahok.
Teguran disampaikan secara tertulis terkait pernyataan Ical di televisi yang meminta penegak hukum tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T. Purnama.
Surat teguran bernomor B-834/GOLKAR/XI/2016 tertanggal 9 November 2016 tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham.
Adapun isi surat tersebut adalah sbb:
Dengan hormat, Setelah mencermati pernyataan pers Dewan Pembina DPP Partai Golkar yang disampaikan pada tanggal 8 November 2016, DPP Golkar langsung menggelar rapat harian terbatas.
Dalam rangka merespons pernyataan pers tersebut dan disepakati untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa substansi terkait peristiwa unjuk rasa tanggal 4 November 2016 sudah disampaikan Ketua Umum DPP Golkar dalam pidato politik pada peringatan HUT Partai Golkar ke-52 di Surabaya tanggal 6 November 2016.
2. Pernyataan Pers yang disampaikan melalui siaran TV One dan disiarkan ulang melalui media elektronik tersebut tidak perlu dilakukan oleh Dewan Pembina DPP Partai Golkar, karena di samping bertentangan dengan Anggaran Dasar pasal 25 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 21 juga bisa mengganggu keharmonisan antara DPP Partai Golkar dengan Dewan Pembina DPP Partai Golkar yang selama ini telah berjalan dengan baik.
3. DPP Golkar telah menentukan pertemuan dengan Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Pakar pada 10 Novembet untuk mendapatkan masukan mengenai berbagai masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bahan refleksi akhir tahun.
4. Ke depan, DPP Partai Golkar berharap agar hubungan dengan Dewan Pembina tidak hanya berjalan harmonis sesuai aturan organisasi tetapi juga produktif.