Kabar24.com, JAKARTA - Pihak Kepolisian memaparkan alasan dilakukannya gelar perkara terbuka terbatas atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, proses gelar perkara itu dimaksudkan untuk memberikan akses kepada pengawas soal proses gelar perkara ini apakah baik atau tidak.
Hal itu juga dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas penyelidikan perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
"Jadi akuntabilitas perkara ini sangat dibutuhkan. Oleh karena ini menerapkan sistem terbuka. Kita ingin didasarkan suatu pandangan objektif dari para ahli," ujar Boy di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Dia menambahkan, memang dalam gelar perkara itu pelapor dan terlapor dapat diwakilkan. Para pihak bisa mewakilkannya kepada penasihat hukum.
"Yang terpenting, apa pun, yang mewakili terlapor dan pelapor hadir supaya mereka mengetahui sehingga dapat diinfokan," jelasnya.
Adapun dugaan penistaan agama tersebut pertama kali mencuat saat sejumlah ormas atau pihak melaporkan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.
Gelar perkara awalnya bakal digelar terbuka, hanya saja hal itu urung dilakukan karena banyaknya kritik terkait mekanisme gelar perkara tersebut.