Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Putuskan Gelar Perkara Ahok Terbuka Terbatas

Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk melakukan gelar perkara atas dugaan penistaan yang menyeret Gubenur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka terbatas.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk melakukan gelar perkara atas dugaan penistaan yang menyeret Gubenur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka terbatas.

Dalam hal ini, Polri memberi kesempatan bagi publik untuk melihat kondisi dan situasi ruangan gelar perkara selama kurang lebih lima menit, namun tidak dapat melihat proses berjalannya gelar perkara itu.

Brigjen Pol Agus Rianto yang kini menjabat sebagai Wakapolda Papua mengungkapkan jika banyak pihak yang tak sepakat adanya gelar perkara terbuka.

“Gelar perkara terbuka tapi terbatas, banyak masukan untuk tidak terbuka dan kami mengakomodir,” ujar Agus kepada Bisnis, Senin (14/11).

Sebelumnya, pengamat hukum pidana Margarito Kamis juga mengatakan jika sebaiknya gelar perkara Ahok dilakukan secara tertutup. Bahkan, dirinya mengimbau agar pihak-pihak yang diundang oleh Bareskrim tidak perlu datang dalam gelar perkara itu.

“Demi hukum, pihak-pihak yang diundang tidak usah datang ke gelar perkara, biarkan penyidik bekerja secara profesional,” imbaunya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Teuku Nasrullah yang juga merupakan pengamat hukum pidana.

Pasalnya, gelar perkara terbuka dianggap rentan menimbulkan permasalahan.

“Misalnya, kan begitu digelar lalu terjadi debat, masyarakat kan nonton, kalau disiarkan langsung. Maka terbentuk kelompok yang berbeda pendapat di masyarakat. Nanti itu kan bahaya malah menimbulkan gesekan dan gangguan ketertibam umum. Masyarakat bisa terpola,” ujar Nasrullah.

“Lalu, begitu ada gelar perkara, hadir para ahli. Nanti, jaksa penuntut umum [JPU] pada saat sidang nanti, mengalami kesulitan karena senjata yang akan dikeluarkan saat sidang nanti sudah keliatan oleh pengacara terlapor. Pengadilan bisa rusak,” imbuhnya.

Kendati jika memang diperlukan melakukan gelar perkara terbuka maka proses itupun harus dibatasi.

“Tapi silahkan gelar untuk keterbukaan, tapi batasi. Media tak boleh hadir, tertutup. Yang penting, terlapor dan pelapor suruh hadir,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper