Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Tetapkan Gelar Perkara Ahok Rabu (16/11)

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Rabu (16/11) pekan depan.
Martin Sihombing
Martin Sihombing - Bisnis.com 11 November 2016  |  09:33 WIB
Polri Tetapkan Gelar Perkara Ahok Rabu (16/11)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, NUSA DUA -  Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Rabu (16/11) pekan depan.

"Gelar perkara Rabu (16/11)," kata Irjen Boy dalam pesan singkat, Jumat (11/11/2016).

Ia menambahkan dalam rencana gelar perkara tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup.  "Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," katanya.

Menurutnya, gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.

Kemudian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.

"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

boy rafli amar pernyataan ahok

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top