Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok ke media sosial, Buni Yani.
Video tersebut menjadi viral dan sempat dilaporkan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya sebagai pemicu aksi 4 November.
Kuasa hukum Buni, Aldwian Rahadian menyebut pemeriksaan kliennya di Bareskrim tidak terkait dengan laporan Kotak Badja. Buni hanya diminta menjadi saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan Ahok sebagai terlapor.
Buni mengatakan pemanggilan atas dirinya karena sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Bareskrim sebelumnya, kerap menyebut namanya.
“Saya kan sering disebut-sebut dalam keterangan saksi lain. Hari ini dipanggil sebagai saksi,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Aldwin menjelaskan bahwa Buni akan memberikan keterangan kepada penyidik dengan terbuka. Posisi Buni tidak bisa dianggap sebagai provokator aksi unjuk rasa 4 November. Pasalnya dia bukan orang pertama yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.
Aldwin juga membantah tudingan terhadap kliennya yang disebut menyunting video dengan menghilangkan kata "pakai" dan menyebarkannya melalui media sosial. "Kita akan mengklarifikasi secara gamblang, menjelaskan posisi Pak Buni seperti apa. Karena yang selama ini beredar kan memotong video, menghilangkan kata "pakai". Nah, ini tidak pernah dilakukan," tutur Aldwin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol. Agus Rianto mengatakan telah memeriksa 40 saksi lebih terkait kasus dugaan penistaan agama. Saksi yang dipanggil termasuk ahli di bidang agama, bahasa, dan pidana.
Penyidik juga telah memeriksa Ahok. Dalam pemeriksaan itu Ahok menjelaskan bahwa dia hanya menyosialisasikan program pengembangan perikaran kepada masyarakat.
Penyidik, kata Agus, menargetkan rangkaian pemeriksaan rampung pekan depan. Selanjutnya setelah rangkaian pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Apabila terdapat unsur pidana dalam kasus itu, status perkara tersebut akan berubah menjadi penyidikan. Status Ahok yang semula terlapor pun tidak tertutup kemungkinan berubah menjadi tersangka.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Sumarno mengatakan bahwa status tersangka Ahok tidak mengganjalnya dalam administrasi pencalonan gubernur DKI Jakarta. Ahok akan membatalkan pencalonan kalau ditetapkan sebagai terpidana.
Gelar perkara tersebut rencananya akan dilakukan terbuka untuk media massa. Hal itu menurut Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian adalah perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut.