Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Persiapkan Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara terbuka kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto/Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara terbuka kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

"Sedang dipersiapkan oleh teman-teman Bareskrim. Tentunya dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada teman-teman semua," katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Terkait siapa saja yang akan hadir dalam gelar perkara terbuka tersebut, ia mengatakan pihaknya akan melihat dari kepentingan gelar perkara itu sendiri.

"Tentunya internal dari Propam, Inspektorat, kemudian juga dari Divisi Hukum, kalau nanti melibatkan eksternal tentunya nanti kemungkinan ada Kompolnas, dan ada beberapa pihak yang nanti kami akan undang," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga belum memastikan apakah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperlukan atau tidak untuk dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.

"Nanti kami akan lihat kalau misalnya dari parlemen diperlukan atau pun beliau-beliau menghendaki untuk hadir tentunya kami akan undang," ucap Agus.

Sementara, Buni Yani, penggugah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (10/11) untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Kedatangan kami diundang oleh Bareskrim Polri bukan Pak Buni sebagai terlapor, bukan Pak Buni sebagai pelapor karena perkara itu ada di Polda Metro Jaya tetapi kedatangan ke sini memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Pak Buni diminta sebagai saksi," kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Menurutnya, kedatangan kliennya untuk dimintai informasi karena nama beliau disebut-sebut dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi termasuk mungkin dari Pak Ahok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper