Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus RUU Antiteroris Belum Diizinkan ke Inggris dan AS

Pimpinan DPR RI belum memberikan izin kepada panitia khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme melakukan kunjungan kerja ke Inggris dan Amerika Serikat dengan pertimbangan efisiensi anggaran.
Ketua DPR Ade Komaruddin/Antara
Ketua DPR Ade Komaruddin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan DPR RI belum memberikan izin kepada panitia khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme melakukan kunjungan kerja ke Inggris dan Amerika Serikat dengan pertimbangan efisiensi anggaran.

"Pansus RUU tidak perlu melakukan kunjungan kerja, tapi dapat melakukan 'teleconference' apa yang ingin diketahui," kata Ketua DPR RI Ade Komaruddin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Menurut Ade Komaruddin, keputusan bahwa Pansus RUU tidak boleh melakukan kunjungan kerja ke luar negeri sebelumnya sudah diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dan berlaku untuk Pansus RUU lainnya.

Jika dianggap perlu mencari informasi dari negara lain, kata dia, dapat dilakukan melalui "teleconference".

"Keputusan di Bamus itu sudah disepakati oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi," katanya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, jika Pansus RUU Anti Terorisme diizinkan kunjungan kerja ke luar negeri maka Pansus RUU lainnya juga harus diizinkan untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

"Sampai saat ini keputusannya seperti ini. Kalau ada usulan lainnya maka keputusannya harus diputuskan lagi melalui rapat Bamus dan rapat konsultasi," katanya.

Sebelumnya, Pansus RUU Anti Terorisme akan melakukan kunjungan kerja ke Inggris dan Amerika Serikat untuk mempelajari aturan perundangan soal terorisme internasional.

Ketua Pansus RUU Anti Terorisme Muhammad Syafii mengatakan kunjungan kerja itu sangat penting. Di Inggris Pansus RUU Anti Terorisme akan mempelajari proses hukum penanganan terorisme.

Di sisi lain, kata dia, Pansus RUU Anti Terorisme juga sedang mengkaji apakah perlu ada Badan Pengawas yang mengawasi operasi penganganan terorisme, termasuk mengawasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kami menyayangkan pimpinan DPR RI belum memberikan izin melakukan kunker ke luar negeri karena ada anggapan kunjungan ke luar negeri itu negatif. Kunjungan kerja ke luar negeri itu agar UU Anti Terorisme yang dihasilkan menjadi UU yang bagus," kata politikus Gerindra itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper