Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Kehutanan Suparno.
Suparno diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), penyalahgunaan CnC (clear and clear), dan penetapan jumlah royalty dari Dirjen Minerba menyangkut ekspor nikel.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan sudah memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, Rabu (9/11/2016).
Rum menambahkan, ada sejumlah persoalan yang ditanyakan kepada mantan pejabat Kemenhut tersebut, satu diantaranya soal permintaan hukum terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang atas penerbitan kuasa pertambangan oleh Gubernur Maluku Utara kepada PT. Wacana Karya Mineral.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu menambahkan, untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik gedung bundar telah memeriksa sejumlah 10 orang.
Adapun kasus itu bermula dari pemalsuan tanda tangan Gubernur Maluku Utara Thaib Armain. Dalam perkara itu pengadilan telah memvonis dua orang terdakwa.