Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Desak Korupsi Kehutanan Dibongkar

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap korupsi di sektor kehutanan belum banyak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Padahal nilai kerugiannya cukup besar.
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap korupsi di sektor kehutanan belum banyak tersentuh oleh aparat penegak hukum.  Padahal nilai kerugiannya cukup besar.

Mereka mencatat selama tahun 2010 hingga 2015 ada sekitar 2.961 perkara, namun dari angka itu hanya 34 yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Korupsi di sektor kehutanan hingga saat ini masih sangat jarang diproses oleh aparat penegak hukum (APH)," tulis ICW dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016).

Mereka melihat, kebanyakan kasus korupsi yang terjadi akibat adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam menerbitkan izin. Salah satunya yang dilakukan oleh Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau.

"Dia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan," imbuh mereka.

Adanya beberapa kasus korupsi di sektor kehutanan tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2016 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan kasus dugaan korupsi sektor kehutanan di Provinsi Riau.

Selain sektor kehutanan, korupsi juga kerap terjadi di dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).  Salah satu perkara yang berhasil terungkap KPK yakni korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam diduga melakukan korupsi dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barokah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper