Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menganggap rencana kepolisian melakukan gelar perkara secara terbuka terkait dugaan tindak pidana penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memiliki dasar hukum.
Peneliti PSHK Miko Ginting mengatakan, rencana gelar perkara secara terbuka kasus Ahok sebenarnya membuka ruang intervensi terhadap jalannya proses penegakan hukum.
"Rencana tersebut tidak memiliki dasar hukum. Gelar perkara terbuka membuka ruang intervensi," kata Miko dalam keterangan tertulisnya kepada Bisnis, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, gelar perkara diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 15 Peraturan Kapolri itu menyatakan gelar perkara dilakukan pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan.
"Meskipun Pasal 71 Peraturan Kapolri tersebut mengatur tentang gelar perkara khusus untuk perkara-perkara tertentu (termasuk perkara yang menjadi perhatian publik secara luas), tetapi tahapannya tetap pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan," imbuhnya.
Sebagaimana Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya.
"Oleh karena itu, pada fase penyidikan, setidak-tidaknya penyidik sudah menentukan bahwa telah ada dugaan tindak pidana atau belum," jelasnya.
Dia menyarankan supaya kepolisian mempertimbangkan rencana itu kembali. Meskipun hal ini tidak berarti boleh mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Prinsip itu sudah terpenuhi apabila pihak Kepolisian menjelaskan setiap proses yang sudah, sedang, dan akan dilakukan dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat," jelasnya.
Proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepatutnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penegakan hukum itu tidak boleh mengesampingkan prinsip dan aturan hukum yang berlaku.