Kabar24.com, JAKARTA - Komitmen Presiden Jokowi terkait penyelesaian hukum dugaan penistaan Agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diapresiasi Ormas Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta mengapresiasi pernyataan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memproses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara tegas dan transparan.
"Kita berharap bahwa itu dilaksanakan secara konsisten," kata Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai bertemu Jokowi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Menurut Haedar, kepolisian yang bertugas menegakan hukum diminta tidak mengembangkan tafsir-tafsir yang dikhawatirkan menambah keraguan maupun ekskalasi situasi dalam pengusutan dugaan penistaan agama.
Dia berharap kepolisian mengikuti perintah Presiden yang menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan.
Selain itu, Haedar menjelaskan unjuk rasa pada 4 November merupakan aspirasi mewakili seluruh umat Islam tanpa klaim kelompok politik tertentu.
Kericuhan yang terjadi pasca-unjuk rasa, menurut Haedar, juga bukan dilakukan oleh peserta unjuk rasa.
"Kami juga yakin bahwa biarpun diujung demo yang damai itu ada sedikit kericuhan atau kerusuhan, itu justru tidak sejalan dengan spirit pendemo dan kami yakin bahwa itu ada hal-hal yang memancing di air keruh," ujar Haedar.
Muhammadiyah mengajak seluruh masyarakat untuk mengembangkan suasana damai dalam mengawal proses hukum dugaan penistaan agama.
Ketua PP Muhammadiyah mengatakan pembangunan bangsa Indonesia tetap harus berjalan.
"Kasus ini memang kita harapkan segera berakhir dan ada kata putus, agar bangsa ini tidak tersandera oleh 1-2 orang yang bertindak gegabah di dalam kehidupan berkebangsaan kita," tegas Haedar.
Presiden telah berkunjung ke PP Muhammadiyah untuk membahas upaya damai unjuk rasa pada 4 November 2016.
Unjuk rasa itu menuntut penegakan hukum tanpa intervensi pemerintah terhadap Gubernur yang akrab disapa Ahok akibat ucapan kontroversial di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.