Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bakal menjalani sidang perdana gugatan praperadilan pada tanggal 11 November 2016 mendatang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Efran Basuning mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan gugatan tersebut pada Kamis pekan lalu.
"Sudah diterima, kami bakal menggelar sidangnya pada tanggal 11 November mendatang, hakimnya pak Ferdinandus," kata Efran di Jakarta, Senin (7/11/2016).
Adapun Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur). Penerapan tersangka Dahlan itu berkaitan dengan perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dahlan dianggap bertanggungjawab atas lepasnya aset BUMD milik Provinsi Jawa Timur tersebut. Pasalnya, saat penjualan aset berlangsung dia menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi tersebut pertamakali pada tahun 2015 lalu. Saat itu, penyidik kejaksaan mencium soal ketidakberesan penjualan aset dari perusahaan milik negara tersebut.
Akibat ketidakberesan tersebut, mereka menduga ada kerugian negara. Juli lalu, Kejati Jatim memulai kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka, yakni Wisnu Wardana, bekas Ketua DPRD Surabaya tahun 2009-2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti.
Wisnu sendiri diduga menyalahgunakan posisinya yang saat itu menjadi Manager PT PWU. Dia pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya. Sedangkan Dahlan, saat ini statusnya sebagai tahanan kota, setelah sebelumnya sempat di tahan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.