Kabar24.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan tidak tertutup kemungkinan komisi yang membidangi masalah hukum itu membentuk Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Kan kita punya Panja penegakan hukum, nah apakah nanti Panja itu akan kita gunakan dalam menegakan kasus dugaan penistaan agama ini," kata Nasir di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/11/2016).
Kasus dugaan penistaan agama oleh calon gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ujarnya, menarik perhatian semua pihak di negara ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun telah meminta Komisi III mengawasi proses penyelidikan kasus itu.
Meski peluang pembentukan Panja penegakan hukum terbuka, namun Nasir mengungkapkan hal itu belum diputuskan oleh internal Komisi III. Keputusan itu akan dibahas dalam beberapa hari ke depan, ujarnya.
"Masih kita rapatkan, dua tiga hari ini akan kita akan bicara karena kondisi seperti ini, untuk menindaklanjuti keinginan dari polisi sendiri ada pengawasan dari legislatif," ujarnya.
Di sisi lain, Nasir melihat kasus penistaan agama ini menjadi momen untuk membangun kepercayaan masyarakat. Pasalnya, stigma negatif yang melekat pada Kepolisian selalu berpihak dalam mengusut suatu kasus.
"Harus membuat masyarakat percaya. Memang tidak mudah. Sebab ada kesan seolah ini dihentikan atau tidak ada alat bukti, masyarakat menilai polisi berpihak," ujarnya menegaskan.